LAMBUSI, JAKARTA – PGRI soal Guru Honorer Dipecat karena Posting Gaji: Tak Usah Kebakaran Jenggot
Guru honorer SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hervina (34), dipecat kepala sekolah setelah mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu di media sosial. Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi, mengatakan tindakan pemecatan dengan alasan tersebut tidak bijak.
“Menurut saya tidak bijak untuk memecat hanya karena memposting, semua orang sudah tau bahwa kita semua berjuang, honorer itu gajinya seperti itu, yang kita lakukan adalah semua para pejabat harus mengerti bahwa guru itu berperan penting dan tanpa mereka nggak bisa lah pembelajaran berlangsung, karena itu ya respek gitu, saling menghormati,” kata Unifah, ketika dihubungi, Kamis (11/2/2021).
Unifah mengatakan seharusnya pihak sekolah meminta klarifikasi terkait postingan guru tersebut untuk diselesaikan bersama. Dia menilai, tindakan ini seperti menganggap guru honorer tidak bernilai.
- Tingkatkan Mutu Operasional Sekolah, Kemendikbud Terbitkan Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik 2021
- Bupati Jadikan Kecamatan Polut Pusat Pengembangbiakan Sapi di Takalar
- Tahukah Kamu Bahwa Kopi Pernah disebut sebagai Minuman Iblis
- Memahami Makna Hujan Turun Kala Imlek Datang
- Komisi X DPR : Minta Pemecatan Guru Honorer Posting Gaji Rp 700 Ribu Dibatalkan
“Nggak usah dipecat segala, ajak ngomong, dibicarakan, kaya yang tidak punya posisi banget gitu lho,” ujarnya.
Lebih lanjut, Unifah juga mengingatkan agar para guru mengetahui batasan. Dia meminta agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Para gurunya juga saling menghormati dan tahu batas, jangan sesekali tergoda untuk bicara padahal jadinya tidak menguntungkan, jadi intinya yang bijaklah, pejabat setempat nggak usah juga kebakaran jenggot, karena kondisi seperti mari kita bicara selesaikan sama-sama,” tuturnya
Komentar