LAMBUSIMEDIA.COM – Perbedaan Plt, Pjs, Plh, dan Pj Kepala Daerah Istilah pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara (Pjs), pelaksana harian (Plh), dan penjabat (Pj) kepala
Golkar-NasDem-PD Ingin Pilkada 2022, PDIP-PAN-PKB-PPP Tetap 2024
Topik: Berita
- 1
- 2
- 3
- …
- 5
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.